Vol 8 No 1 (2023): Shakhsiyah Burhaniyah: Jurnal Penelitian Hukum Islam

					Lihat Vol 8 No 1 (2023): Shakhsiyah Burhaniyah: Jurnal Penelitian Hukum Islam

Shakhsiyah Burhaniyah: Jurnal Penelitian Hukum Islam Volume 8 No. 1 Tahun 2023 memuat enam artikel penelitian. artikel pertama "DIALEKTIKA FEMINIS INDONESIA TERHADAP UNDANG-UNDANG POLIGAMI" membahas Nalar Kritis KH Husein Muhammad Terhadap Kompilasi Hukum Islam. artikel ini memberikan nuansa kritik fiqih Indonesia. Artikel kedua,  NALAR FIKIH MAZHAB SYAFI’I DALAM KASUS PERNIKAHAN WANITA HAMIL DAN STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN. Artikel kedua ini menyajikan jalan berpikir yang ditempuh oleh mazhab syafi'i dalam menetapkan status hukum fiqih kasus pernikahan dalam kondisi hamil. Kasus ini sekarang hampir merata di wilayah manapun. lebiih jelasnya dan mendalam diskursus tentang nalar hukum dibahas di artikel ini. Artikel ke tiga, PENANAMAN EMBRIO PADA RAHIM ISTRI YANG LAIN. Artikel ke tiga ini merupakan oto kiritik kepada keputusan MUI tentang hukum penanaman benih bayi pada perempuan lain. lebih lanjut silakan dibaca artikel ini. Artikel ke empat,  Meneropong Living Quran Santri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Artikel keempat ini mendeskribsikan praktek pengejawantahan tafsir Qur’an dalam kehidupan para santri tebuireng Jombang, Jawa Timur Indonesia yang telah berkeluarga.  Penelitian ini menguatkan dugaan bahwa semakin kuat identitas kesantrian maka semakin jelas corak ideologi kesantriannya. Penelitian ini mengukur perilaku para santri menggunakan konsep pernikahan KH. Hasyim Asy’ari. Artikel ke lima PEMIKIRAN KH. M. HASYIM ASY’ARI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI. Artikel ini membahas ragam istinbath KH. Hasyim Asy'ari dan para Ulama serta varian dan teknis pemenuhan hak dan kewajiban suami istri  Di Indonesia, ragam pendapat itu dapat dilihat dalam karya ulamanya, seperti Ḍaw’ al-Miá¹£bÄḥ fÄ« BayÄn AḥkÄm al-NikÄḥ. Artikel ke enam, PROBLEMATIKA SERTIFIKASI WAKAF  DI  KECAMATAN KEPUNG   KABUPATEN KEDIRI  JAWA  TIMUR. Artikel ini menvalidasi permasalahan yang melatarbelakangi gagalnya penerapan sertifikasi wakaf di beberapa wilayah Indonesia.

 

Diterbitkan: 2023-01-31