Analisis Halal Value Chain Pelaksanaan Self Declare di Halal Center
DOI:
https://doi.org/10.33752/bisei.v9i1.6030Keywords:
Halal Value Chain, Sertifikasi Halal, Halal Center, Self-DeclareAbstract
Pelaksanaan sertifikasi halal khususnya self-declare harus memperhatikan value chain yang dilakukan oleh para aktor. Karena adanya beberapa permasalahan dan hambatan yang terjadi, maka value chain menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana sistem self-declare dari perspektif analisis halal value chain serta beberapa permasalahan dalam proses self-declare di halal center. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan kualitatif serta jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga lembaga dan wewenangnya terkait dengan self-declare telah diidentifikasi yaitu BPJPH, MUI, dan LP3H. Value chain untuk self-declare dianalisis melalui tiga aspek yaitu proses, informasi dan aktor. Enam proses dalam pengajuan self-declare melibatkan berbagai aspek informasi dari pelaku usaha. Informasi tersebut melibatkan informasi pelaku usaha, produk, proses, dan lokasi produksi. Pelaku usaha, pendamping PPH, BPJPH, dan komite fatwa produk halal merupakan aktor yang terlibat dalam proses pengajuan self-declare. Permasalahan yang muncul dalam proses pengajuan self-declare di halal center yaitu inefisiensi operasional yang disebabkan oleh pelaku usaha dan pendamping PPH.
Downloads
References
Ahyar, H., Andriani, H., & Sukmana, D. J. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Issue March). CV. Pustaka Ilmu.
Arifin, H. (2023). Analisis Sistem Sertifikasi Halal Kategori Self Declare. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 1(5), 1173–1180. https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i5.592
Bpjph.halal.go.id. (2023). Sertifikasi Halal. diambil dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI website: http://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal
Donny, A., & Kurniawan, B. (2023). Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sertifikasi Jaminan Produk Halal dalam Mendorong Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasca Covid-19. Publika, 11(2), 1965–1982.
Efendy, D. K., Yuniardi, D., Amanda, F., Hatari, M. M., Putri, S. S., & Rijal, S. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Menggunakan Aplikasi SiHalal pada UMKM di Desa Salo Palai. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 3(2), 1106–1114.
Hadinata, S., & Marianti, M. M. (2020). Analisis Dampak Hilirisasi Industri Kakao di Indonesia. Jurnal Akuntansi Maranatha, 12(1), 99–108. https://doi.org/10.28932/jam.v12i1.2287
Hines, P., & Rich, N. (1997). The Seven Value Stream Mapping Tools. International Journal of Operations & Production Management, 17(1), 46–64. https://doi.org/10.1108/01443579710157989
Indonesia.go.id. (2023). Agama. diambil dari Portal Informasi Indonesia website: https://indonesia.go.id/profil/agama
Kasanah, N., & Sajjad, M. H. A. (2022). Potensi, Regulasi, dan Problematika Sertifikasi Halal Gratis. Journal of Economics, Law, and Humanities, 1(2), 28–41.
Kemenag.go.id. (2021). Update Sertifikasi Halal di Indonesia: Ekspektasi dan Kenyataan. diambil dari Kementerian Agama RI website: https://kemenag.go.id/opini/update-sertifikasi-halal-di-indonesia- ekspektasi-dan-kenyataan-hqk7g0
Ningrum, R. T. P. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 43–58. https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.30
Noordin, N., Noor, N. L., Hashim, M., & Samicho, Z. (2009). Value Chain of Halal Certification System: A Case of The Malaysia Halal Industry. European and Mediterranean Conference on Information Systems 2009 (EMCIS2009).
Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Kepala Badan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan 150 Juknis Pendamping PPH Self Declare.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pratikto, H., Agustina, Y., & Kiranawati, T. M. (2023). The Influence of Various Factors on MSME Halal Certification Behavior: An Analysis With Intention as an Intervening Variable. International Journal of Professional Business Review, 8(9), e3444. https://doi.org/10.26668/businessreview/2023.v8i9.3444
Rafianti, F., Krisna, R., & Radityo, E. (2022). Dinamika Pendampingan Manajemen Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil Melalui Program Self Declare. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 636–643. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19732
Saefullah, A., Ciptaningtyas, R., Irma., Kuraesin, A. D., & Anggraini, N. (2023). Pendampingan Pelaku UMK dalam Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2022. Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 4(1). https://doi.org/10.33292/mayadani.v4i1.108
Sedarmayanti. (2014). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Jakarta: Mandar Maju.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Supoto (ed.)). Alfabeta.
Zakiyah., Budi, I. S., Komarudin, P., & Wahab, A. (2023). Analisis Halal Value Chain pada Pengembangan Produk Wisata Halal Makam Habib Basirih di Kota Banjarmasin. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 9(1), 123– 138.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahma Qumil Laila, Mohammad Nizarul Alim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ini adalah sebuah jurnal akses terbuka, yang berarti bahwa semua konten yang tersedia secara bebas tanpa biaya kepada pengguna atau / nya lembaganya. Pengguna yang diizinkan untuk membaca, download, menyalin, mendistribusikan, cetak, mencari, atau link ke teks lengkap dari artikel, atau menggunakannya untuk tujuan yang sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
This is an open access journal, which means that all content is freely available without charge to the user or his/her institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of the articles, or use them for any other lawful purpose, without asking prior permission from the publisher or the author.