Tinjauan Ekonomi Islam Mengenai Transaksi Pembelian Online Melalui E-Commerce Shopee (Studi Kasus Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Potensi Utama)

Authors

  • Alfina Handayani Universitas Potensi Utama
  • Santi Arafah Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.33752/bisei.v8i2.5235

Keywords:

Transaksi Online, E-commerce, Shopee

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau ekonomi Islam mengenai transaksi pembelian online melalui e-commerce Shopee pada mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Potensi Utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dan observasi. Kemudian data yang diperoleh diolah dengan metode analisis kualitatif menggunakan uji credibility, transferability, dan confirmability. Subjek penelitian ini yaitu mahasiswa program studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Potensi Utama, sebanyak 20 informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi e-commerce Shopee boleh dilakukan dengan ketentuan yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (NO : 110/DSN-MUI/IX/2017) tentang akad jual beli. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (NO : 144/DSN-MUI/XII/2021) tentang marketplace berdasarkan prinsip syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (NO : 146/DSN-MUI/XII/2021) tentang online shop  berdasarkan prinsip syariah. Tinjauan ekonomi Islam dalam transaksi pembelian Shopee yang dilakukan oleh mahasiswa program studi Ekonomi Syariah Universitas Potensi Utama telah terpenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam. Namun pembelian pada aplikasi Shopee belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Hal ini dikarenakan banyak konsumen yang dirugikan oleh seller Shopee ketika melakukan pembelian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abduroman, D., Putra, H. M., & Nurdin, I. (2020). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Online. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 35–48.

Arafah, S., & Agustina, A. D. (2023). Analisis Pendayagunaan Strategi Penyelesaian Pembiayaan Mudharabah Bermasalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah As-Salam Medan. JURNAL AL-QASD ISLAMIC ECONOMIC ALTERNATIVE, 4(1), 26–36.

Arafah, S., Syalmia, S., & Murtani, A. (2023). Analisis Implementasi Program Modal Bergulir Dalam Meningkatkan Kemakmuran UMKM Pada BAZNAS Sumatera Utara. JURNAL AL-QASD ISLAMIC ECONOMIC ALTERNATIVE, 4(2), 117–129.

Hadi, S. (2017). Pemeriksaan Keabsahan data penelitian kualitatif pada skripsi. Jurnal Ilmu Pendidikan, 22(1).

Isela, N. U., & Arafah, S. (2020). Analisis Penyelesaian Kredit Macet Dalam Produk Pembiayaan KPR IB MULTIGUNA (Study Kasus Pada PT. BANK Sumut Syariah KCP Marelan Raya). Jurnal Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, 1(1), 559–567.

Istiqomah, N. (2022). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Perilaku Mahasiswa IAIN Ponorogo Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Angkatan 2018 Dalam Belanja Online Di Aplikasi Shopee. IAIN Ponorogo.

Kadariah, S., & Andriani, A. (2020). Analisis Klaim Asuransi Di Pt. Prudential Syariah Cabang Kota Medan Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Qasd Islamic Economic Alternative, 2(2), 206–212.

Mapuna, H. D. (2022). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI PADA ONLINE MARKETPLACE SHOPEE. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 77–87.

Murtani, A. (2019). Peran UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Yayasan Ibadurrahman Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Kecamatan Mandau. Jurnal Al-Qasd Islamic Economic Alternative, 1(1), 52–64.

Napitupulu, R. M. (2015). Pandangan Islam Terhadap Jual Beli Online. At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 1(2), 122–140.

Oktasari, O. (2021). Al-Khiyar Dan Implementasinya Dalam Jual Beli Online. Jurnal Aghniya, 4(1), 39–48.

Pekerti, R. D., & Herwiyanti, E. (2018). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 20(2).

Putra, M. D. (2019). Jual Beli On-Line Berbasis Media Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. ILTIZAM Journal Of Shariah Economics Research, 3(1), 83–103.

Rohman, H. (2020). Hukum jual beli online. Duta Media Publishing.

Salim, M. (2017). Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 371–386.

Salsabella, E. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan ShopeePayLater. IAIN Ponorogo.

Sarwat, A. (2018). Fiqih Jual-Beli (Vol. 6). Lentera Islam.

VanHoose, D. (2011). Ecommerce economics. Taylor & Francis.

Wafa, A. K. (2020). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Shopeepay Later. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 16–30.

Yusuf, A. M. (2016). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dan penelitian gabungan. Prenada Media.

Downloads

Published

2023-12-11

How to Cite

Handayani, A., & Arafah, S. (2023). Tinjauan Ekonomi Islam Mengenai Transaksi Pembelian Online Melalui E-Commerce Shopee (Studi Kasus Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Potensi Utama). BISEI : Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam, 8(2), 91–103. https://doi.org/10.33752/bisei.v8i2.5235

Issue

Section

Artikel