Model Pendidikan Pra-Nikah di Negara Muslim: Mengatasi Krisis Pernikahan Melalui Kursus Calon Pengantin
DOI:
https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i2.8467Keywords:
Pendidikan pra-nikah, kursus calon pengantin, negara Muslim, pernikahan, ketahanan keluargaAbstract
Peningkatan angka perceraian dan permasalahan keluarga di berbagai negara Muslim telah mendorong perhatian pada pentingnya pendidikan pra-nikah sebagai upaya preventif. Artikel ini membahas model pendidikan pra-nikah yang diterapkan di negara-negara Muslim, dengan fokus pada kursus calon pengantin sebagai instrumen strategis untuk mengatasi krisis pernikahan. Kursus ini bertujuan membekali pasangan dengan pengetahuan tentang hukum keluarga Islam, komunikasi efektif, manajemen konflik, dan kesehatan reproduksi. Studi ini mengidentifikasi berbagai pendekatan yang digunakan di negara-negara Muslim, seperti Malaysia, Indonesia, dan Uni Emirat Arab, dan Mesir serta mengevaluasi efektivitasnya dalam membangun ketahanan keluarga. Penelitian menunjukkan bahwa kursus calon pengantin yang komprehensif dan berbasis nilai-nilai Islam mampu meningkatkan kesiapan pasangan dalam menghadapi dinamika kehidupan pernikahan, menurunkan tingkat perceraian, dan mempromosikan stabilitas keluarga. Rekomendasi disampaikan untuk mengintegrasikan pendidikan pra-nikah ke dalam kebijakan nasional dan memperkuat sinergi antara pemerintah, institusi agama, dan masyarakat dalam mengoptimalkan hasilnya.
Downloads
References
Afandi, M. M., & Faruq, A. (2024). Efektivitas Bimbingan Pranikah Dalam Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Kua Kec. Diwek Kab. Jombang). Journal Sains Student Research, 2(4), 562–571.
Al-Mashri, S. M. (2016). Perkawinan Idaman. Qisthi Press.
Alam, A. S. (2011). Usia perkawinan dalam perspektif filsafat hukum dan kontribusinya bagi pengembangan hukum perkawinan Indonesia. Disertasi, Program Doktoral Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Amin, A., Hafidhuddin, D., Indra, H., & Hardianto, B. (2024). Pendidikan Calon Ibu dan Implementasinya pada Pendidikan Pranikah pada Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(7), 614–625.
Andri, M. (2020). Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal. ADIL Indonesia Journal, 2(2).
Antony, F., & Ja’far, A. K. (2024). Implikasi Menikah Via Telepon dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Bulletin of Islamic Law, 1(2), 83–94.
Aprinda, R. A., Kurniati, K., & Syamsuddin, R. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan dalam Mencegah Perceraian di Kementrian Agama Kabupaten Soppeng. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 30–43.
bin Abu Bakar, H. (2023). Efektivitas Kursus Pra Perkawinan Dalam Upaya Mengatasi Angka Perceraian (Studi Kasus Di Daerah Kota Setar, Negeri Kedah Malaysia). UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
Damayanti, I., & Fitriyani, E. (2020). Pelatihan Pranikah Berbasis Pengetahuan dan Keterampilan Bagi Pasangan Yang Akan Menikah Pada KUA Marpoyan Damai Pekanbaru. Menara Riau, 14(1), 33–44.
Hadaiyatullah, S. S., Fikri, A., Dharmayani, D., Karini, E., & Ismail, H. (2024). Rekontekstualisasi Fikih Keluarga di Era Modern: Studi Perbandingan Indonesia, Tunisia, dan Turki. Moderasi: Journal of Islamic Studies, 4(2).
Hakiki, N. (2022). Nilai-Nilai Sufistik dalam Proses Bimbingan Perkawinan. Jurnal Riset Agama, 2(2), 445–463.
Ismail, H., Hakim, D. A., & Hakim, M. L. (2021). The Protection of Indonesian Migrant Workers under Fiqh Siyasah Dusturiyah. Lentera Hukum, 8, 151.
Mudzhar, M. A. (2014). Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan Di Negara-Negara Islam:: Kajian Perbandingan Enam Negara*. Dialog, 37(1), 87–96.
Mustafa, M. S. Bin. (2020). Pelaksanaan Bimbingan Kursus Prapernikahan Sebagai Upaya Mencegah Penceraian (Studi Di Pejabat Agama Daerah Seberang Perai Tengah, Pulau Pinang. Malaysia. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Ramadhani, R., & Andaryuni, L. (2024). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Kontemporer di Indonesia: Aturan Batas Usia Nikah oleh Lembaga Perkawinan dan Relevansinya dengan Hukum Islam. Bulletin of Community Engagement, 4(3), 644–651.
Rohman, M. M., & Zarkasi, M. (2021). Reformasi Hukum Keluarga Di Dunia Islam (Studi Normatif Perbandingan Hukum Perceraian Mesir-Indonesia). Al-Syakhshiyyah, 3(1), 363553.
Saha, R., Sudin, I., Ali, A. K., & Abd Kadir, I. (2024). Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan (Studi Kasus Di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore). Garolaha Social Humaniora Journal, 1(1), 19–27.
Saputra, H., Setiawan, A., Muslimin, A., & Santoso, R. (2024). Substansi Sighat Ta’lik Talak Guna Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Bulletin of Islamic Law, 1(1), 33–46.
Shiddiq, M. N. (2021). Marriage And Inheritance Law In The Law Of India And Pakistan. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 1(2), 35–53.
Syahputra, D. Y., & Zuhdi, S. (2024). Comparison of the Legal Construction of Hadhanah Rights in Saudi Arabia, Turkey and Indonesia. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 9(1), 131–148.
Zayyadi, A. (2014). Reformasi Hukum Di Turki Dan Mesir (Tinjauan Historis-Sosiologis). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 2(1).
Zuhrah, Z. (2016). Nilai-Nilai Perlindungan Hak-Hak Wanita dalam Konsep Perjanjian Perkawinan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 83–96.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mhd Sufi'y, Aziz Basuki, Siti Mahmudah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on the license terms, users are free to:
- Share: copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt: mix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions: You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.