Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya

Authors

  • Eti Karini Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Daru Prayitno Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Linda Firdawaty Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i2.8444

Keywords:

Regulasi, Batas Usia Perkawinan, Negara-Negara Muslim

Abstract

Kebijakan batas usia perkawinan menjadi isu penting dalam hukum keluarga Islam di banyak negara Muslim. Pernikahan dianggap sebagai institusi sosial dan agama untuk membangun rumah tangga dan menjaga nilai-nilai moral Islam. Namun, batas usia perkawinan sering menjadi perdebatan karena setiap negara Muslim memiliki regulasi yang berbeda, dipengaruhi oleh tradisi lokal, interpretasi hukum Islam, dan hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim beserta dasar hukum yang mendasarinya; (2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan implementasi regulasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah berbagai literatur yang membahas topik penelitian, dengan analisis deskriptif dan analisis konten teori Klaus Krippendorff. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Mesir memiliki ketentuan yang berbeda. Di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019. Di Malaysia, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 18 tahun berdasarkan Hukum Keluarga Islam Malaysia. Sementara di Mesir, batas usia pernikahan adalah 18 tahun menurut Undang-Undang Keluarga Mesir No. 1 Tahun 2000. Implementasi regulasi ini dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, sistem hukum, ekonomi, dan pendidikan. Meskipun regulasi menetapkan batas usia minimal yang lebih tinggi, budaya dan tradisi lokal sering mendorong pernikahan dini, terutama di beberapa wilayah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afshah, Haleh. 1996. “Faith and Freedom: Women’s Human Rights in the Muslim World.” Development in Practice 6 (3): 272–78.

Billah, Yusuf Ridho. 2024. “Prevention of Falsification of Polygamous Marriage Identity in Lampung Province and Its Contribution to the Reform of Islamic Family Law in Indonesia.” SMART: Journal of Sharia, Traditon, and Modernity 4 (1): 79–89.

Dikuraisyin, Basar. 2017. “Sistem Hukum Dan Peradilan Islam Di Malaysia.” Jurnal Keislaman Terateks 1 (3): 1–11.

Fatma, Yulia. 2019. “Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko Dan Indonesia).” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 18 (2): 117–35.

Felter, Kyle. 2022. “CHILD MARRIAGE IN SOUTH ASIA.”

Fernandes, Muriel, and Jayashree Ambewadikar. 2022. “Child Marriage and Human Rights: A Global Perspective.” International Journal of Economic Perspectives 16 (7): 63–71.

Firdaus, Seilla Nur Amalia, Siah Khosyiah, and Murni Rossyani. 2024. “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam: Studi Perbandingan Hukum Keluarga Di Brunei Darussalam Dan Malaysia.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 5 (2): 188–206.

Fiteriana, Habibah. 2022. “KOMPARASI PENGATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DI NEGARA-NEGARA MUSLIM (Telaah Sosio-Kultural & Realitas Hukum Perkawinan Negara Pakistan, India Dan Iran).” ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2 (II).

Fitriana, Devy, Ani Mardiantari, Relit Nur Edi, and Ahmad Burhanuddin. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Nikah Siri Korban KDRT (Studi Di Desa Negaranabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.” Bulletin of Islamic Law 1 (2): 95–106.

Ford, John M. 2004. “Content Analysis: An Introduction to Its Methodology.” Personnel Psychology 57 (4): 1110.

Habibullah, Ilham, and Abdullah Muhammady. n.d. “Kalimatu ‘Qarîb’ Fî Al-Qurân ‘Inda Fakhruddin Al-Razi Fî Al-Tafsir Al-Kabir.”

Hadaiyatullah, Syeh Sarip, Arif Fikri, Dharmayani Dharmayani, Eti Karini, and Habib Ismail. 2024. “Rekontekstualisasi Fikih Keluarga Di Era Modern: Studi Perbandingan Indonesia, Tunisia, Dan Turki.” Moderasi: Journal of Islamic Studies 4 (2).

Hermanto, Agus, and Habib Ismail. 2020. “Criticism of Feminist Thought on the Rights and Obligations of Husband and Wife from the Perspective of Islamic Family Law.” J. Islamic L. 1: 182.

Hermanto, Agus, Habib Ismail, Rahmat Rahmat, and Mufid Arsyad. 2021. “Penerapan Batas Usia Pernikahan Di Dunia Islam: Review Literature.” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah 9 (2): 23–33.

Ibrahim, Hosen. 1971. “Fiqh Perbandingan Dalam Masalah Nikah, Talak Dan Rujuk.” Jakarta: Ihya Ulmuddin.

Ismail, Habib, and A Kumedi Ja’far. 2024. “Status Hukum Pernikahan Saudara Tiri Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Kartika: Jurnal Studi Keislaman 4 (2): 227–38.

Kusmawaningsih, Susi, Anita Mauliyanti, David Kloos, Ari Azhari, and Liliany Purnama Ratu. 2023. “Legal Analysis of Incest Marriage in the Suku Anak Dalam (SAD) Community in Rupit District, South Sumatra, Indonesia.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 8 (2): 251–64.

Ma’mur, Jamal. 2016. “Moderatisme Fikih Perempuan Yusuf Al-Qardhawi.” Muwazah 8 (1): 153080.

Mir-Hosseini, Z. 2019. “Marriage on Trial: Islamic Family Law in Iran and Morocco. IB Tauris.”

Mukhlisin, Ahmad, and Iwannudin Iwannudin. 2022. “The Legal Assistance of Eligible Age for Marriage in Law Number 16 of 2019 as an Effort to Prevent Child Marriage.” Bulletin of Community Engagement 2 (2): 89–96.

Nazam, Fahrozi, Habib Shulton Asnawi, Wiwik Damayanti, Alamsyah Alamsyah, Siti Mahmudah, and M Anwar Nawawi. 2024. “Peran P3ap2kb Kabupaten Lampung Timur Dalam Memediasi Kasus Kdrt Dan Upaya Perlindungan Terhadap Hak Perempuan.” Bulletin of Islamic Law 1 (1): 59–72.

Nurinayah, Nurinayah. 2020. “Hukum Keluarga Di Mesir.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 1 (2): 93–108.

Podungge, Mohamad Salman, and Panji Nugraha Ruhiat. 2022. “HUKUM PERKAWINAN & KEWARISAN DALAM TATA HUKUM MESIR DAN SUDAN.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 3 (1): 19–32.

Pratiwi, Anizar Ayu. 2024. “Epistimology of the 2022 Indonesian Women’s Ulama Congress on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice.” SMART: Journal of Sharia, Traditon, and Modernity 4 (1): 16–34.

Qorib, Fatkul, Iwannudin Iwannudin, Ika Trisnawati Alawiya, and Khamim Khamim. 2024. “DAMPAK PELANGGARAN MASA IDDAH DAN AKIBAT HUKUMNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019.” Bulletin of Islamic Law 1 (1): 23–32.

Romadhoni, Pratiwi Uly, and Dina Sakinah Wijaya. 2024. “Pencatatan Pernikahan Dan Batas Usia Pernikahan Di Negara Muslim (Mesir, Maroko, Tunisia, Yordania, Turkiye, Pakistan, Malaysia, Indonesia).” As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6 (1): 350–69.

Saeed, Abdullah. 2006. Islamic Thought: An Introduction. Routledge.

Shihab, M Quraish. 2002. “Tafsir Al-Misbah.” Jakarta: Lentera Hati 2: 52–54.

Siddik, Ibnu Radwan, and T Ma. 2017. “Studi Pebandingan Ketentuan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dan Malaysia.” Al Muqoronah: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Madzhab 1: 118–36.

Sufi’y, Mhd, M Muslih, and Ahmad Khotim. 2024. “Implikasi Maqasid Syariah Terhadap Pilihan Reproduksi: Studi Tentang Childfree Di Era Modern.” Bulletin of Islamic Law 1 (2): 73–82.

Supyan, Ali. 2023. “Batas Usia Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia.” MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam 1 (1): 80–95.

Tutuko, Bambang, and Yulina Eva Riany. 2024. “Legal Protection of Child Victims of Prostitution and Its Contribution to the Development of Child Protection Law in Indonesia.” SMART: Journal of Sharia, Traditon, and Modernity 4 (1): 50–65.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Karini, E., Prayitno, D., & Firdawaty, L. (2024). Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(2), 270–291. https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i2.8444