Pendekatan Historis Untuk Memahami Agama Islam

Authors

  • Arfin Hakim UIN Prof. KH. Saifudin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i1.6306

Keywords:

Pendekatana Historis, Studi Islam

Abstract

Pendekatan historis untuk memahami agama Islam merupakan metode penelitian yang memfokuskan pada analisis perkembangan Islam dari perspektif sejarah.Metode penelitian yang digunakan dalam pendekatan ini meliputi studi literature, analisis, dokumen sejarah. Tujuan pendekatan historis adalah untuk merekonstruksi masa lalu secara sistematis dan objektif dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi, serta mensintesis bukti-bukti untuk menegakkan fakta dan memperoleh kesimpulan yang kuat. Dengan pendekatan ini diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih objektif dan kontekstual mengenai Islam, yang tidak hanya terbatas pada dimensi teologis tetapi juga mempertimbangkan aspek historis yang signifikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Dudung. (2000) Metode Penelitian Sejarah, Logos Wacana Ilmu. Yogyakarta

Mudzhar, Atho. (1998). Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nasution, Harun. Tradisi Baru Penelitian Agama Islam Tinjauan Antardisiplin Ilmu. Bandung: Nuansa, 1998.

Nasution, Khoiruddin. (2016). Pengantar Studi Islam. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Nata, Abuddin. (1999). Metodologi Studi Islam. Raja Grafindo Persada. Cetakan Ketiga. Jakarta

Siswati, I. (2017). Pendekatan Sejarah dalam Studi Islam. Journal of Islamic Studies, 45(2), 120-135.

Elisabeth, M., & Adim, S. (2022). Implementasi Pendekatan Historis dalam Pendidikan Islam. Indonesian Journal of Islamic Education, 54(3), 210-225.

Restendy, T., Rachmawati, L., & Nugroho, A. (2021). Studi Islam melalui Pendekatan Historis:Analisis Kasus di Indonesia. Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 33(1), 89-104.

Downloads

Published

2024-07-31

How to Cite

Hakim, A. (2024). Pendekatan Historis Untuk Memahami Agama Islam. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(1), 72–97. https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i1.6306