BATASAN USIA KANDUNGAN ANAK SAH TERHADAP WALI NASAB
pandangan masyarakat muslim desa pundong kecamatan diwek kabupaten jombang)
DOI:
https://doi.org/10.33752/sbjphi.v9i2.4806Kata Kunci:
Legal Child, Age Limit of Child in the Womb, Wali NasabAbstrak
Penelitian ini ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dalam penentuan batasan usia kandungan terhadap status anak dan wali nasab. Penulis mengumpulkan data tentang cara tokoh agama dalam menyelesaikan permasalahan status nasab anak dari wali nasab di desa Pundong. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penulis menggunakan teknik analisis data secara deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian status nasab anak dari wali nasab masyarakat desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang mengikuti aturan yang dibuat oleh negara, yaitu mengikutkan nasab anak kepada ayah pernikahan ibuya yang sah.Penyelesaian masalah ini sudah sesuai dengan aturan negara. Logika hukum yang dibangun adalah peraturan negara tidak menyebutkan batasan-batasan usia kehamilan untuk penentuan status anak sah.
Unduhan
Referensi
Al-Qur’an Terjemah. MQ Tebuireng : Mq Tebuireng, 2002
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam cet ke-4. Jakarta: Cv Akademika Pressindo,2010.
Abdurrahman Al-Khatib, Yahya binti. Fiqih Wanita Hamil. Jogjakarta:Hikam Pustaka, 2009.
Al-Zuhaily, Wahbah, Fiqh Islam Wa Adillatuhu jilid 10. (mesir : Darul Fikr, 1985). 38.
Andi Ibrahim, dkk.Metode Penelitian cet-1. Makasar : Gunadarma Ilmu, 2018
Apriani, Dewi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. skripsi tidak diterbitkan, Program Studi Hukum Keluarga Islam, IAIN Metro, 2020.
Ibu Hanik, Warga, Wawancara oleh Ana Maulida Sabila, Wali Nasab, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (Mei 25,2023).
Bapak Irfan, Modin, Wawancara oleh Ana Maulida Sabila, Wali Nasab, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Mei 25,2023.
Bapak Sumiadi, Warga, Wawancara oleh Ana Maulida Sabila, Wali Nasab, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Mei 24,2023.
Dendy Sugono dkk. Kamus Besar Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Hasb Ridwan. Hamil Duluan Nikah Kemudian cet-1. Riau : Daulat Rau, 2014.
Hikmatullah, Fiqih Munakahat Pernikahan Dalam Islam. Jakarta Timur: Edu Pustaka, 2020.
Hosen Ibrahim, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan. Jakarta : Pustaka Firdaus, 2020.
Ja’far Kumedi, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta : Arjasa Pratama, 2021.
Khairlie, Ahamad Tholabi. Status Anak Luar Nikah di Indonesia. Tangerang Selatan : Gaung Persada, 2020.
Kompilasi Hukum Islam. Bandung : Cv. Nuansa Aulia, 2020.
Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prawirohamidjojo soetojo. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair, 2012.
Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia.2017.
Marzuki Peter MAhmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2006.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Rohmah, Lusina. “Status Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi tidak di terbitkan, Program Studi Ahwal Syakhshiyah, IAIN Ponorogo, 2017.
Rohman, Holilur. Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Madzhab. Jakarta : Kencana, 2021.
Samsu, Metode Penelitian cet-1. Jambi : Pusaka Jambi, 2017.
Srijunida, Wilda. “Status Anak Luar Kawin Menurut Fiqih, Kompilasi Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi”. Skripsi tidak diterbitkan, Program Studi Ilmu Hukum, UIN Alauddin Makassar, 2015.
Sujana Nyoman, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin.Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2015.
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Yogyakarta : Gama Media, 2017.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1947
Ustadz Syukron, Tokoh Agama, Wawancara oleh Ana Maulida Sabila, Wali Nasab, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Mei 26,2023.
Wafa Ali, Hukum Perkawinan Indonesia. Tangerang Selatan : YASMI, 2018.
Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif cet-1, Makasar : Syakir Media Press,2021.
Al Amin, Habibi. "Penciptaan Adam; Mendialogkan TafsiR Marah Labid dengan Teori Keadilan Gender." An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial 1.1 (2014): 17-44.
Al Amin, Habibi. "Tafsir Sufi Lata’ if al-Isyarat." SUHUF 9.1 (2016): 59-77.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ana maulida sabila Hari mulyanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.