Vol 9 No 1 (2024): Shakhsiyah Burhaniyah: Jurnal Penelitian Hukum Islam

Shakhsiyah Burhaniyah: Jurnal Penelitian Hukum Islam
Volume 9, No 1, Januari 2024.
(E) ISSN 2798-4451 (P) ISSN 2477-8664
DOI Terbitan https://doi.org/10.33752/sbjphi.v9i1.
Terbitan kali ini menyajikan lima artikel tentang Hukum Islam. Pertama artikel berjudul PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH. Artikel ini membincang maslahah mursalah sebagai kaca mata baca dalam menjelaskan putusan pengabulan dispensasi kawin. Yang menarik dari artikel ini adalah penulis membongkar data yang selama ini belum terungkap ke publik tentang alasan subjektif pemohon. Alasan ini memberi warna baru dalam hasil analisis Maslahah Mursalah. Berikutnya artikel ke-2 yang berjudul PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP EKSISTENSI KEPERCAYAAN ADAT JAWA DALAM PERNIKAHAN BULAN SURO. Artikel ini membuka gambaran unik salah satu tradisi perkawinan di Indonesia, yaitu sistem kepercayaan yang dianut oleh suku Jawa. Menariknya artikel ini membawa pembaca kepada alur sosiologi-antropologi dalam membedah data penelitian yang kemudian dibaca dalam frame hukum islam. Berikutnya artikel ke-3 yaitu Tradisi Buwuh Pernikahan Di Desa Panjang Jiwo-Surabaya-jawa Timur-Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Artikel ini mengajak para pembaca dan pemangku kebijakan ekonomi, pasar ekonomi serta pelaku ekonomi untuk memanfaatkan peluang dagang barang konsumtif dalam pesta pernikahan di desa-desa. Penulis menyajikan data yang mengejutkan bahwa penopang utama dalam pergerakan ekonomi desa khususnya pada perayaan pesta pernikahan sangat dipengaruhi oleh adat buwuh yang dapat disederhanakan sebagai sumbangan pernikahan. Artikel ini memberikan gambaran keluwesan Islam dalam mengadopsi tradisi buwuh sebaga "benda radikal bebas" yang tetap dapat dipertahankan. Artikel ke-4 berjudul PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP PERNIKAHAN DI BULAN SURO: TINJAUAN HUKUM ISLAM. Artikel ini membincang adat dan sistem keyakinan dalam pernikahan jawa. jampir sama dengan artikel ke-2. Namun, artikel ke-4 ini mengidentifikasi data unik masyarakat Dragan, Boyolali. Peneliti membuka tabir sistem kepercayaan yang dianut dalam penentuan pernikahan pada kalender jawa, yaitu bulan Suro. Menariknya, penulis artikel ke-4 membidik sasaran data antropologi pada data fundamental, yaitu sistem ritus dan upacara keagamaan. Artikel ke-5 berjudul TRADISI MELEPAS AYAM PADA PERKAWINAN ADAT JAWA : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Artikel ini kental dengan data antropologi. Artikel ini membaca dan mendialogkan tiga dialektika disiplin keilmuan yang mendedah sistem kepercayaan-antropologi budaya-hukum islam.