ANALISIS PUTUSAN MAJELIS HAKIM TERHADAP SENGKETA GADAI TANAH TIDAK TERTULIS
(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA NOMOR xx/Pdt.G/20xx/PN.Sgm)
Abstract
Gadai menjadi salah satu akad yang lumrah dilakukan di masyarakat, sehingga terjadinya sengekata juga memiliki peluang yang paling besar. Cidera janji/wanprestasi dalam gadai biasanya disebabkan oleh pulunasan yang tidak sesuai dengan perjanjian awa. Salah satu contoh kasus sengketa gadai paada putusan nomor xx/Pdt.G/20xx/PN Sgm. antara Mustafa sebagai Tergugat dengan Haboddin sebagai Penggugat, mempermasalahkan sebidang tanah yang digadaikan oleh Tergugat kepada Penggugat yang pemanfaatannya diambil alih oleh Tergugat sebelum melunasi utangnya kepada Penggugat. Penelitian ini untuk menjawab dari dari pertanyaan bagaimana hasil putusan serta bagaimana analisis putusan Hakim terhadap sengketa perkara Nomor xx/Pdt.G/20xx/PN Sgm.Dalam gugatannya Penggugat menyampaikan 9 petitum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriftif analitik. Hasilnya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim mengadili terhadap perkara tersebut berupa menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menerima sebagian serta menolak selebihnya terhadap gugatan Penggugat, dengan rincian dari sembilan petitum terdapat enam yang ditolak, dan ditolak selebihnya.
Kata Kunci: Gadai, Putusan, Wanprestasi
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Ini adalah sebuah jurnal akses terbuka, yang berarti bahwa semua konten yang tersedia secara bebas tanpa biaya kepada pengguna atau / nya lembaganya. Pengguna yang diizinkan untuk membaca, download, menyalin, mendistribusikan, cetak, mencari, atau link ke teks lengkap dari artikel, atau menggunakannya untuk tujuan yang sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
This is an open access journal, which means that all content is freely available without charge to the user or his/her institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of the articles, or use them for any other lawful purpose, without asking prior permission from the publisher or the author.