JUAL BELI VALUTA ASING DI PERBANKAN SYARIAH PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstract
Artikel ini bermaksud untuk menguji tentang jual beli valuta asing dalam perspektif ekonomi Islam dan jual beli valuta asing di perbankan syariah ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis tinjauan pustaka yang merupakan alat utama bagi peneliti dalam mengumpulkan, mereduksi, mengklasifikasi, menyusun, menganalisis, dan menarik kesimpulan dari data. Data yang digunakan adalah dokumen tertulis yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil yang didapat dari analisis adalah Praktek jual beli valas di Bank Syariah mengacu pada fatwa Bank Indonesia dan DSN-MUI dan dilakukan dengan dua cara yaitu nasabah mengunjungi bank langsung dan melakukan transaksi tunai atau debet, nasabah datang ke loket ritual haji untuk melakukan transaksi tunai/debit. Jenis transaksi yang digunakan adalah spot (today, tomorrow, spot). Dalam menentukan harga jual valas, bank syariah mengacu pada nilai tukar, volume transaksi, update harga atau menentukan keuntungan yang akan diambil. Jual beli valuta asing di perbankan syariah perspektif ekonomi Islam dapat ditinjau dari empat aspek, landasan, akad dan syarat, jenis transaksi, dan juga penentuan harga. Keempat aspek tersebut telah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ini adalah sebuah jurnal akses terbuka, yang berarti bahwa semua konten yang tersedia secara bebas tanpa biaya kepada pengguna atau / nya lembaganya. Pengguna yang diizinkan untuk membaca, download, menyalin, mendistribusikan, cetak, mencari, atau link ke teks lengkap dari artikel, atau menggunakannya untuk tujuan yang sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
This is an open access journal, which means that all content is freely available without charge to the user or his/her institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of the articles, or use them for any other lawful purpose, without asking prior permission from the publisher or the author.