Sosialisasi Bahaya Akad Maysir (Judi Online) dan Akad Gharar (Pinjaman Online)

Authors

  • Muhammad Ridwan Universitas Potensi Utama Medan
  • Bagus Rizki Universitas Potensi Utama Medan
  • Muhammad Abrar Kasmin Hutagalung Universitas Potensi Utama Medan
  • Difa Ainayah Universitas Potensi Utama Medan
  • Nuraini Najwa Universitas Potensi Utama Medan

DOI:

https://doi.org/10.33752/dinamis.v4i2.7513

Keywords:

Akad Maysir, Judi Online, Akad Gharar, Pinjaman Online

Abstract

Pelaksananan kegiatan Pengabdian masyarakat telah dilaksanakan memberikan pemahaman dan pengetahuan Kepada jamaah Masjid Al-Hidayah Komp. KPUM, Kel Terjun Medan Marelan mengenai sosialisasi bahaya akad maysir (judi online) dan akad gharar (pinjaman online). Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba – coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenanganpun akan memperoleh hasil yang lebih banyak. Judi online itu sendiri dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama pelaku judi online tersebut memililiki banyak waktu luang, sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan yang terdapat di rekening tabungan pelaku, dan komputer atau smartphone serta koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian online kegiatan pengabdian masyarakat ini mengunakan metode kualitatif merupakan metode berupa memberikan materi kepada responden dan melakukan wawancara kepada respoden.  Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan langsung terjun kelapangan kepada subjek pengabdian kepada masyarakat, mengenai sosialisasi bahaya akad maysir (judi online) dan akad gharar (pinjaman online) membuat masyarakat paham dan memahami judi online dan pinjaman online untuk menjahuinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Bukhari, A. A. (2011). Ensiklopedia Hadits; Shahih, Terj. Masyhar dan Muhammad Suhadi. Jakarta : Al-Mahira.

Al-Qur'an, A.-K. (2022). Bandung: Al-Qosbah.

Ash-Shabuni, M. A. (2007). Tafsir ayat al-ahkam minal qur'an juz 1 / Muhammad Ali Ash-Shabuni. Kairo: Dar Ash Shabuni.

at-Tirmidzi, A. I. (2008). Sunan at-Tirmidzi,. Riyadh: Maktabah al-Ma’aarif Linnasyri Wattauzi.

Danim, S. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial Pendidikan, dan Humaniora, . Bandung: Rosda Karya .

Hidayatullah, M. S. (2021). Analisis Kritis Eksistensi Bunga Bank Sebagai Riba Keuangan Kontemporer. Asy-Syar’iyyah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Perbankan Islam, 6(2), 161–201. https://doi.org/10.32923/asy.v6i2.1928

Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. (2009). Musnad Imam Ahmad, penerjemah Abdul Hamid, Abdul Bari. Jakarta: Pustaka Azzam.

Moleong, L. J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif, . Bandung : Rosda Karya.

Muslim, A.-I. A.-H.-Q.-N. (1998). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

muslimahnews. (2023, Agustus 5). https://muslimahnews.net/. Diambil kembali dari https://muslimahnews.net/2023/08/05/22363/:

muslimahnews. (2024, Mai 5). Diambil kembali dari https://muslimahnews.net/2024/05/04/29257/

ojk.go.id. (2023, Juli 8). https://ojk.go.id/id/Default.aspx. Diambil kembali dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Pembiayaan-UMKM-Lewat-Pinjaman-Online-terus-Berkembang,-Pinjaman-Masyarakat-masih-Terkendali.

PPATK . (2024, Juli 26). Diambil kembali dari https://www.ppatk.go.id/: https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html

Ridwan, M. (2024). Layanan Digital Di Perbankan Syariah Dalam Bertransaksi. PUBLIDIMAS (Publikasi Pengabdian Masyarakat) , 84-94.

----------- A. E. (2024). Sosialiasi Pengenalan Lembaga Pegadaian Syariah Pada Masyarakat. Dinamis:Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 34-41.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Ridwan, M., Rizki, B., Hutagalung, M. A. K., Ainayah, D., & Najwa, N. (2024). Sosialisasi Bahaya Akad Maysir (Judi Online) dan Akad Gharar (Pinjaman Online). Dinamis: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 125–133. https://doi.org/10.33752/dinamis.v4i2.7513