Analisa Resiko Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33752/bisei.v9i1.6294Keywords:
Manajemen Resiko, Pembiayaan, Bank EkonomiAbstract
Pembiayaan Murabahah merupakan salah satu instrument keuangan Syariah yang menawarkan instrument pembiayaan bank yang sesuai dengan kaidah ajaran agama Islam. Serupa dengan bisnis lainnya yang memiliki resiko, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang dapat menyebabkan mitra bank mengalami gagal bayar dan memberikan beberapa alternatif penyelesaiannya. Penelitian ini mengguanakn pendekatan kualitatif dengan metode narasi deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan variabel, melipudi identifikasi, pengukuran, pengendalian resiko serta beberapa karakteristik yang menunjukkan implikasi pembiayaan bermasalah. Implikasi ini akan membantu mitra maupun pihak bank untuk mengurangi resiko pembiayaan yang gagal.
Downloads
References
Africa, Laely Aghe. 2020. “Determinasi Pembiayaan Murabahah Berbasis Analisis Resiko Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia.” Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP) 7 (01): 43–52. https://doi.org/10.35838/jrap.v7i01.1171.
Ahmad, Farhat Amaliyah. 2018. “Manajemen Risiko Terhadap Pembiayaan Murabahah Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.” Az Zarqa’: Jurnal Hukum Islam Dan Bisnis 10 (2): 223–51.
Arobah, M U Ḍ, Pada Bank, and Syari Ah. 2017. “RESIKO PEMBIAYAAN MU Ḍ AROBAH (STRATEGI MEMINIMALISIR RESIKO PEMBIAYAAN MU Ḍ AROBAH PADA BANK SYARI’AH) Mohammad Syaiful Suib 1” 01: 1–39.
Fathony, Alvan, and Hibatur Rohmaniyah. 2021. “Manajemen Resiko Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah.” Jurnal Studi Islam Dan Mu’amalah 9 (1): 26–33.
Ilyas, Rahmat. 2015. “Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari ’ Ah A . Pendahuluan Perbankan Dalam Kehidupan Suatu Negara Adalah Salah Satu Agen Pembangunan ( Agent of Development ). Hal Ini Dikarenakan Adanya Fungsi Utama Dari Perbankan Itu Sendiri , Yaitu Sebagai Lembaga Yan.” Penelitian 9 (FEBRUARI): 183–204.
Karim, Adiwarman (2004). n.d. “Bank Islam : Analisis Fiqh Dan Keuangan.”
Muchtar, Masruri. 2021. “Analisis Risiko Akad Murabahah Di Perbankan SyariahMuchtar, M. (2021). Analisis Risiko Akad Murabahah Di Perbankan Syariah. Info Artha, 5(1), 67–74. Https://Doi.Org/10.31092/Jia.V5i1.1246.” Info Artha 5 (1): 67–74.
Musta’in, Muhammad. 2016. “Pendidikan Berbasis Pengalaman Menurut Pemikiran John Dewey Dan Relevansinya Dalam Pendidikan Islam (Telaah Buku Experience and Education Penulis John Dewey ),” 48.
Nazar, M A. 2022. Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Studi LKMS Mahirah Muamalah. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21971/.
Nurnasrina, SE, M.Si, and M.Si P. Adiyes Putra. 2018. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Pekanbaru: Cahaya Pirdaus.
Ubaidillah, Ubaidillah. 2018. “Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah: Strategi Penanganan Dan Penyelesaiannya.” El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam 6 (2): 287–310. https://doi.org/10.24090/ej.v6i2.2042.
Ulpah, Mariya. 2021. “Konsep Dalam Pembiayaan Perbankan Syariah, Vol. 3 No.2 Agustus 2020.” JURNAL Madani Syari’ah 3 (2): 147–60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bekti Widyaningsih, Amin Awal Amarudin, Slamet Tri Laksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ini adalah sebuah jurnal akses terbuka, yang berarti bahwa semua konten yang tersedia secara bebas tanpa biaya kepada pengguna atau / nya lembaganya. Pengguna yang diizinkan untuk membaca, download, menyalin, mendistribusikan, cetak, mencari, atau link ke teks lengkap dari artikel, atau menggunakannya untuk tujuan yang sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
This is an open access journal, which means that all content is freely available without charge to the user or his/her institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of the articles, or use them for any other lawful purpose, without asking prior permission from the publisher or the author.