Konsep Zakat sebagai Instrumen Finansial Islam dalam Usaha Pemulihan Kondisi Ekonomi

Authors

  • Samsidar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Syamsurianto Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Wahyuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Rahman Ambo Masse Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Aulia Alwi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.33752/bisei.v9i1.6049

Keywords:

Zakat, Intrumen Fianansial, Pemulihan Ekonomi

Abstract

Zakat adalah bagian dari filantropi Islam, seperti halnya perintah yang diberikan dalam Alquran untuk menegakkan shalat. Jika ibadah mahdah memiliki dimensi horizontal maka zakat memiliki dimensi sosial. Dalam hal dimensi sosial ini, Jelas bahwa zakat harus diberikan kepada orang muslim yang memiliki harta yang cukup hingga nantinya dapat tesampaikan kepada masyarakat yang termasuk kategori mustahiq dalam zakat. Pendistribusian Zakat secara formal dengan tujuan untuk mengembangkan evektifitas serta efektivitas dalam administrasi zakat, serta untuk menggunakan keuntungan yang diperoleh dari zakat untuk menjamin kesejahteraan umat dan memerangi kemiskinan. Peneliti ini menggunakan metode penelitian pustaka. Dari hasil penelitian ini peneliti menjelaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi yang prioritas menguntungkan, selama mustahik yang wajib dibantu belum tersampaikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, ketika zakat digunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi, tujuannya adalah untuk membebaskan penerima zakat secara sosial ekonomi dan mengubah mereka dari penerima menjadi pembayar. Konsep ini dapat diterapkan dengan memberi penerima zakat kesempatan untuk mendirikan atau mengembangkan bisnis mereka sendiri dengan memberikan hibah untuk modal usaha, yang akan memungkinkan mereka juga mampu mendapatkan sumber pendapatan yang permanen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aravik, H. "Esesnsi Zakat sebagai Instrumen Finanasial Islam dalam Pandangan Muhammad Nejatullah Siddiqi". Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 2 (2), 2017.

Citra, O. L., Yuniara, Y., Piolita, I. J., & Cahyono, A. "Instrumen Zakat Sebagai Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Negara". Al-Khair Journal: Management, Education, and Law, 3 (1), 2023.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Hikmah Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung : CV. Penerbit, Diponogoro, 2019.

Ja’far Baehaqi. Potensi Zakat sebagai Pilar Perekonomian Umat Pasca Berlakunya UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Kendal). Semarang: Program Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2005.

Lili Bariadi, Dkk. Zakat dan Wirausaha. Ciputat: CED, 2005.

Mahmud. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia, 2011.

Maltuf, Fitri. Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Volume 8, Nomor 1 (2017).

Masjfuk, Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam). Jakarta: CV. Haji Masagung, 1994.

Muharir Dan Mustikawati. Zakat Sebagai Instrumen Finansial Dalam Usaha Pemulihan Kondisi Ekonomi Dan Sosial Budaya Menurut Perspektif Islam. Ekonomica Sharia Volume 5 Nomor 2 Edisi Februari 2020.

Muharir Dan Mustikawati. Zakat Sebagai Instrumen Finansial Dalam Usaha Pemulihan Kondisi Ekonomi Dan Sosial Budaya Menurut Perspektif Islam. Ekonomica Sharia Volume 5 Nomor 2 Edisi Februari 2020.

Mujieb, M. Abdul. Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1994.

Nurdin, Mhd Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2006.

Nurul Oneng Bariyah. Total Quality Management Zakat Prinsip Dan Praktek Pemberdayaan Ekonomi. Wahana Kardofa FAI UMJ: 2012.

Priyono, S. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Al-Mashlahah, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 1(02), 2017.

Qulub Siti Tatmainul & Ahmad Munif Pemaknaan. "Fii Sabilillah sebagai Mustahik Zakat Menurut Ulama Kontemprer", UIN Walisongo Semarang, 2015.

Siti, Zulaikha. "Zakat dan Pajak dalam Bingkai kesejahteraan Sosial". Istinbath: Jurnal Hukum, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Siwo Metro, 2012.

Downloads

Published

2024-06-08

How to Cite

Samsidar, Syamsurianto, Wahyuddin, Masse, R. A., & Alwi, A. (2024). Konsep Zakat sebagai Instrumen Finansial Islam dalam Usaha Pemulihan Kondisi Ekonomi. BISEI : Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam, 9(1), 12–21. https://doi.org/10.33752/bisei.v9i1.6049

Issue

Section

Artikel