Konsep Zakat sebagai Instrumen Finansial Islam dalam Usaha Pemulihan Kondisi Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.33752/bisei.v9i1.6049Keywords:
Zakat, Intrumen Fianansial, Pemulihan EkonomiAbstract
Zakat adalah bagian dari filantropi Islam, seperti halnya perintah yang diberikan dalam Alquran untuk menegakkan shalat. Jika ibadah mahdah memiliki dimensi horizontal maka zakat memiliki dimensi sosial. Dalam hal dimensi sosial ini, Jelas bahwa zakat harus diberikan kepada orang muslim yang memiliki harta yang cukup hingga nantinya dapat tesampaikan kepada masyarakat yang termasuk kategori mustahiq dalam zakat. Pendistribusian Zakat secara formal dengan tujuan untuk mengembangkan evektifitas serta efektivitas dalam administrasi zakat, serta untuk menggunakan keuntungan yang diperoleh dari zakat untuk menjamin kesejahteraan umat dan memerangi kemiskinan. Peneliti ini menggunakan metode penelitian pustaka. Dari hasil penelitian ini peneliti menjelaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi yang prioritas menguntungkan, selama mustahik yang wajib dibantu belum tersampaikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, ketika zakat digunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi, tujuannya adalah untuk membebaskan penerima zakat secara sosial ekonomi dan mengubah mereka dari penerima menjadi pembayar. Konsep ini dapat diterapkan dengan memberi penerima zakat kesempatan untuk mendirikan atau mengembangkan bisnis mereka sendiri dengan memberikan hibah untuk modal usaha, yang akan memungkinkan mereka juga mampu mendapatkan sumber pendapatan yang permanen.
Downloads
References
Aravik, H. "Esesnsi Zakat sebagai Instrumen Finanasial Islam dalam Pandangan Muhammad Nejatullah Siddiqi". Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 2 (2), 2017.
Citra, O. L., Yuniara, Y., Piolita, I. J., & Cahyono, A. "Instrumen Zakat Sebagai Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Negara". Al-Khair Journal: Management, Education, and Law, 3 (1), 2023.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Hikmah Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung : CV. Penerbit, Diponogoro, 2019.
Ja’far Baehaqi. Potensi Zakat sebagai Pilar Perekonomian Umat Pasca Berlakunya UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Kendal). Semarang: Program Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2005.
Lili Bariadi, Dkk. Zakat dan Wirausaha. Ciputat: CED, 2005.
Mahmud. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia, 2011.
Maltuf, Fitri. Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Volume 8, Nomor 1 (2017).
Masjfuk, Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam). Jakarta: CV. Haji Masagung, 1994.
Muharir Dan Mustikawati. Zakat Sebagai Instrumen Finansial Dalam Usaha Pemulihan Kondisi Ekonomi Dan Sosial Budaya Menurut Perspektif Islam. Ekonomica Sharia Volume 5 Nomor 2 Edisi Februari 2020.
Muharir Dan Mustikawati. Zakat Sebagai Instrumen Finansial Dalam Usaha Pemulihan Kondisi Ekonomi Dan Sosial Budaya Menurut Perspektif Islam. Ekonomica Sharia Volume 5 Nomor 2 Edisi Februari 2020.
Mujieb, M. Abdul. Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1994.
Nurdin, Mhd Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2006.
Nurul Oneng Bariyah. Total Quality Management Zakat Prinsip Dan Praktek Pemberdayaan Ekonomi. Wahana Kardofa FAI UMJ: 2012.
Priyono, S. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Al-Mashlahah, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 1(02), 2017.
Qulub Siti Tatmainul & Ahmad Munif Pemaknaan. "Fii Sabilillah sebagai Mustahik Zakat Menurut Ulama Kontemprer", UIN Walisongo Semarang, 2015.
Siti, Zulaikha. "Zakat dan Pajak dalam Bingkai kesejahteraan Sosial". Istinbath: Jurnal Hukum, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Siwo Metro, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Samsidar, Syamsurianto, Wahyuddin, Rahman Ambo Masse, Aulia Alwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ini adalah sebuah jurnal akses terbuka, yang berarti bahwa semua konten yang tersedia secara bebas tanpa biaya kepada pengguna atau / nya lembaganya. Pengguna yang diizinkan untuk membaca, download, menyalin, mendistribusikan, cetak, mencari, atau link ke teks lengkap dari artikel, atau menggunakannya untuk tujuan yang sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
This is an open access journal, which means that all content is freely available without charge to the user or his/her institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of the articles, or use them for any other lawful purpose, without asking prior permission from the publisher or the author.