Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Kota Probolinggo

Authors

  • Mohammad Fikri Haikal Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Ahmad Fajri Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

DOI:

https://doi.org/10.33752/bisei.v7i1.2868

Keywords:

Hukum Islam, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mencari bentuk penyelesaian dari pembiayaan MurÄbahah bermasalah pada LKM syari’ah Kota Probolinggo, yang kemudian ditinjau dari perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sekunder dengan Teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah berasal dari faktor intern (pihak LKMS) dan faktor ekstern (pihak nasabah). Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan dengan cara penagihan secara intensif, pemberian Surat Peringatan, Rescheduling, Restructuring, Reconditioning dan penyitaan jaminan. Upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah tersebut sudah sesuai dengan Hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-qaradhawi, Yusuf. 2005. Madkhal Lidirasat asy-Syari’ah al-Islamiyyah, Cairo: Maktabah Wahbah, Cetakan Kelima
Ayub, Muhammad, 2009. Understanding Islamic Finance A-Z Keungan Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Djuawaini, Dimyauddi. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Firdaus, Muhammad. 2005. Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, Jakarta: Renaisan
Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik Jakarta: Bumi Aksara
Hakim, Lukman.2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Erlangga
Husen, Fathurrahman. 2013. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Solusi Pembiayaan Murabahah Yang Bermasalah Di Bmt Arafah Solo”
Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit Perbankan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Iryani, Eva. 2017. Hukum islam demokrasi dan hak asasi manusia, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi
Karim, Adiwarman Aswar. 2001 Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani Press
Ma’had Alif Tarbiyah Mubalghin Muhammadiyah, 2008. Pedoman Pendirian BMT, Bandar Lampung
Panji, Anoraga. 2002 koprasi kewirausahan dan usaha kecil, Jakarta: Rineka Cipta
Supriyadi. 2016 “Desain Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murâbahah Bmt Bina Ummat Sejahtera Melalui Pendekatan Socio Legal Research” Al-„Adalah
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Alfabeta
TafsirQ, 2015. Fatwa DSN MUI Penjaminan Syari‟ah, diakses dari https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/penjaminan-syariah , 30 Agustus 2019.
Triyandi, Novemy. 2017. Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah Untuk Mencegah Financial Distress Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Jurnal Senatib
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998.
Untung, Budi. 2018. Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta : Andi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapus Bukuan dan Penghapus Tagihan Aset Yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan.

Downloads

Published

2022-08-20

How to Cite

Haikal, M. F., & Fajri, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Kota Probolinggo. BISEI : Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam, 7(1), 9–18. https://doi.org/10.33752/bisei.v7i1.2868

Issue

Section

Artikel