Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Kota Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.33752/bisei.v7i1.2868Keywords:
Hukum Islam, Pembiayaan Bermasalah, MurabahahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mencari bentuk penyelesaian dari pembiayaan MurÄbahah bermasalah pada LKM syari’ah Kota Probolinggo, yang kemudian ditinjau dari perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sekunder dengan Teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah berasal dari faktor intern (pihak LKMS) dan faktor ekstern (pihak nasabah). Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan dengan cara penagihan secara intensif, pemberian Surat Peringatan, Rescheduling, Restructuring, Reconditioning dan penyitaan jaminan. Upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah tersebut sudah sesuai dengan Hukum Islam.
Downloads
References
Ayub, Muhammad, 2009. Understanding Islamic Finance A-Z Keungan Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Djuawaini, Dimyauddi. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Firdaus, Muhammad. 2005. Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, Jakarta: Renaisan
Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik Jakarta: Bumi Aksara
Hakim, Lukman.2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Erlangga
Husen, Fathurrahman. 2013. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Solusi Pembiayaan Murabahah Yang Bermasalah Di Bmt Arafah Soloâ€
Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit Perbankan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Iryani, Eva. 2017. Hukum islam demokrasi dan hak asasi manusia, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi
Karim, Adiwarman Aswar. 2001 Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani Press
Ma’had Alif Tarbiyah Mubalghin Muhammadiyah, 2008. Pedoman Pendirian BMT, Bandar Lampung
Panji, Anoraga. 2002 koprasi kewirausahan dan usaha kecil, Jakarta: Rineka Cipta
Supriyadi. 2016 “Desain Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murâbahah Bmt Bina Ummat Sejahtera Melalui Pendekatan Socio Legal Research†Al-„Adalah
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Alfabeta
TafsirQ, 2015. Fatwa DSN MUI Penjaminan Syari‟ah, diakses dari https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/penjaminan-syariah , 30 Agustus 2019.
Triyandi, Novemy. 2017. Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah Untuk Mencegah Financial Distress Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Jurnal Senatib
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998.
Untung, Budi. 2018. Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta : Andi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapus Bukuan dan Penghapus Tagihan Aset Yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ini adalah sebuah jurnal akses terbuka, yang berarti bahwa semua konten yang tersedia secara bebas tanpa biaya kepada pengguna atau / nya lembaganya. Pengguna yang diizinkan untuk membaca, download, menyalin, mendistribusikan, cetak, mencari, atau link ke teks lengkap dari artikel, atau menggunakannya untuk tujuan yang sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
This is an open access journal, which means that all content is freely available without charge to the user or his/her institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of the articles, or use them for any other lawful purpose, without asking prior permission from the publisher or the author.