PENDAMPINGAN SERTIFIKAT HALAL PADA UMKM DI KECAMATAN SUMOBITO KABUPATEN JOMBANG

Authors

  • Wiwit Denny Fitriana Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum
  • Chandra Sukma Anugrah Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum
  • Mohamad Fajril Islami Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Keywords:

halal, umkm, makanan, minuman, pendampingan

Abstract

Penerapan UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan Sertifikat Halal bagi usaha kuliner dengan batas waktu pengurusan hingga 2024, diperkuat oleh UU No. 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal. Kegiatan ini bertujuan mendampingi UMKM sektor makanan dan minuman di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dalam pengajuan sertifikasi halal untuk mendukung percepatan Jaminan Produk Halal melalui edukasi dan advokasi, termasuk deklarasi mandiri (self-declare). Metode yang digunakan adalah kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), dan sosialisasi prosedur pengajuan sertifikasi. Berdasarkan survey awal, hasilnya menunjukkan rendahnya pemahaman pelaku UMKM terhadap proses sertifikasi halal dan pentingnya jaminan halal, di mana beberapa produk potensial daerah belum memiliki sertifikat halal, sehingga diperlukan pendampingan melalui kegiatan ini. Melalui kegiatan pendampingan ini, sebanyak 120 Sertifikat Halal (SH) berhasil diterbitkan bagi pelaku UMKM di 8 desa, mencerminkan keberhasilan program dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMKM di Kecamatan Sumobito.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Wiwit Denny Fitriana, Chandra Sukma Anugrah, & Mohamad Fajril Islami. (2024). PENDAMPINGAN SERTIFIKAT HALAL PADA UMKM DI KECAMATAN SUMOBITO KABUPATEN JOMBANG. Prosiding Seminar Nasional Sains, Teknologi, Ekonomi, Pendidikan Dan Keagamaan (SAINSTEKNOPAK), 8, 440–445. Retrieved from https://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/SAINSTEKNOPAK/article/view/8316