PENDAMPINGAN SERTIFIKAT HALAL PADA UMKM DI KECAMATAN SUMOBITO KABUPATEN JOMBANG
Keywords:
halal, umkm, makanan, minuman, pendampinganAbstract
Penerapan UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan Sertifikat Halal bagi usaha kuliner dengan batas waktu pengurusan hingga 2024, diperkuat oleh UU No. 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal. Kegiatan ini bertujuan mendampingi UMKM sektor makanan dan minuman di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dalam pengajuan sertifikasi halal untuk mendukung percepatan Jaminan Produk Halal melalui edukasi dan advokasi, termasuk deklarasi mandiri (self-declare). Metode yang digunakan adalah kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), dan sosialisasi prosedur pengajuan sertifikasi. Berdasarkan survey awal, hasilnya menunjukkan rendahnya pemahaman pelaku UMKM terhadap proses sertifikasi halal dan pentingnya jaminan halal, di mana beberapa produk potensial daerah belum memiliki sertifikat halal, sehingga diperlukan pendampingan melalui kegiatan ini. Melalui kegiatan pendampingan ini, sebanyak 120 Sertifikat Halal (SH) berhasil diterbitkan bagi pelaku UMKM di 8 desa, mencerminkan keberhasilan program dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMKM di Kecamatan Sumobito.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.