UPAYA PREVENTIF TINDAK PIDANA KOHABITASI (KUMPUL KEBO) DALAM MENCIPTAKAN KELOMPOK SADAR HUKUM DI DESA CUKIR JOMBANG

Authors

  • Masyhudan Dardiri Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Norma Fitria Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Trinah Asi Islami Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Muhammad Dzikrullah H. Noho Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Ahmad Faruq Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Muhammad Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Mochammad Fadh Akbar Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang

Keywords:

penyuluhan hukum, kohabitasi, kelompok sadar hukum

Abstract

Probelematika hukum yang sering terjadi di masyarakat, dengan adanya penyuluhan hukum warga masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku, sehingga hukum tersebut melembaga dan bahkan menjiwai warga masyarakat yang bersangkutan. Seperti halnya istilah kumpul kebo (kohabitasi) yang memiliki pengertian shidup bersama antara pasangan seorang laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam kehidupan kumpul kebo tersebut, individu bebas melakukan hubungan seksual dengan pasangan hidupnya, bahkan ada yang mempunyai keturunan, kohabitasi sering terjadi dikalangan masyarkat karena kurangnya kesadaaran hukum, sehingga masyarakat perlu memahami lebih spesifik tentang makna kohabitasi. Adanya penyuluhan hukum terkait kohabitasi diharapankan menjadi langkah preventif memberantas kohabitasi yang sudah menggurita. Dalam hal ini kelompok sadar hukum menjadi inisiator terbentuknya penyuluhan hukum di masyarakat oleh sebab itu perlu adanya tindak lanjut pembinaan hukum agar masyarakat dapat memahami hukum secara lebih baik. Berdasarkan pada permasalahan yang dialami mitra, melalui program PKM ini membantu memberikan solusi bagi permasalahan yang dialami mitra.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Masyhudan Dardiri, Norma Fitria, Trinah Asi Islami, Muhammad Dzikrullah H. Noho, Ahmad Faruq, Muhammad, & Mochammad Fadh Akbar. (2024). UPAYA PREVENTIF TINDAK PIDANA KOHABITASI (KUMPUL KEBO) DALAM MENCIPTAKAN KELOMPOK SADAR HUKUM DI DESA CUKIR JOMBANG. Prosiding Seminar Nasional Sains, Teknologi, Ekonomi, Pendidikan Dan Keagamaan (SAINSTEKNOPAK), 8, 350–353. Retrieved from https://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/SAINSTEKNOPAK/article/view/8303