UPAYA PREVENTIF TINDAK PIDANA KOHABITASI (KUMPUL KEBO) DALAM MENCIPTAKAN KELOMPOK SADAR HUKUM DI DESA CUKIR JOMBANG
Keywords:
penyuluhan hukum, kohabitasi, kelompok sadar hukumAbstract
Probelematika hukum yang sering terjadi di masyarakat, dengan adanya penyuluhan hukum warga masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku, sehingga hukum tersebut melembaga dan bahkan menjiwai warga masyarakat yang bersangkutan. Seperti halnya istilah kumpul kebo (kohabitasi) yang memiliki pengertian shidup bersama antara pasangan seorang laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam kehidupan kumpul kebo tersebut, individu bebas melakukan hubungan seksual dengan pasangan hidupnya, bahkan ada yang mempunyai keturunan, kohabitasi sering terjadi dikalangan masyarkat karena kurangnya kesadaaran hukum, sehingga masyarakat perlu memahami lebih spesifik tentang makna kohabitasi. Adanya penyuluhan hukum terkait kohabitasi diharapankan menjadi langkah preventif memberantas kohabitasi yang sudah menggurita. Dalam hal ini kelompok sadar hukum menjadi inisiator terbentuknya penyuluhan hukum di masyarakat oleh sebab itu perlu adanya tindak lanjut pembinaan hukum agar masyarakat dapat memahami hukum secara lebih baik. Berdasarkan pada permasalahan yang dialami mitra, melalui program PKM ini membantu memberikan solusi bagi permasalahan yang dialami mitra.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.