Riset IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG MELALUI SKEMA ALTERNATIF PEMBIAYAAN PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP (PPP)
Keywords:
Kebijakan, Pembangunan Infrastruktur, Alternatif Pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Jombang, Public Private PartnershipAbstract
Terdapat sejumlah persoalan yang muncul dalam penerapan skema bangun guna serah, seperti jangka waktu pengelolaan, penyewaan ulang aset kepada pihak ketiga, dan penggunaan BMD yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Jombang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam pemanfaatan BMD, padahal telah ada regulasi yang lebih modern seperti Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan konseptual. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa implementasi dari pelaksanaan BGS maupun kebijakannya masih banyak resiko sebagaimana peristiwa-peristiwa BGS yang terjadi di Jombang yang sampai saat ini belum juga terselesaikan dengan baik. Dari beberapa upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meningkatkan implementasi kebijakan infrastruktur pembangunan yang menggunakan skema alternatif pembiayaan PPP dalam hal ini BGS, tentunya juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah ada, karena itu perlu adanya upaya dan inovasi kebijakan pemerintah.
Downloads
References
Mohamad Basori, dkk., 2017. Analisis Sektor Ekonomi Unggulan Kabupaten Jombang Tahun 2011-2015, Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(4).
Radar Jombang., 2024. HGB Pasar Mojotrisno Jombang Sudah Habis, BPKAD Tak Ada Lagi Sewa Menyewa. Tersedia di: https://radarjombang.jawapos.com/politik-pemerintahan/662756151/hgb-pasar-mojotrisno-jombang-sudah-habis-bpkad-tak-ada-lagi-sewa-menyewa [Diakses: 25 Maret 2024].
Radar Jombang., 2024. Tak Lagi Pakai HGB, Pemkab Jombang Ungkap Teknis Sewa Ruko Simpang Tiga Mulai Tahun 2024. Tersedia di: https://radarjombang.jawapos.com/politik-pemerintahan/663440545/tak-lagi-pakai-hgb-pemkab-jombang-ungkap-teknis-sewa-ruko-simpang-tiga-mulai-tahun-2024?page=2 [Diakses: 25 Maret 2024].
Muhammad Dzikirullah H. Noho dan Anggita Doramia Lumbanraja., 2023. 'Perlindungan Hukum Public Private Partnership Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Independen di Indonesia', Jurnal Crepido, 5(2).
Muhammad Dzikirullah H. Noho., 2023. 'Development of Waqf Objects through Public Private Partnership (PPP) as a Means of Infrastructure Development for the Public Interest', QURU’: Journal of Family Law and Culture, 1(1).
Muhammad Dzikirullah H. Noho., 2023. Membangun Payung Hukum Public Private Partnership di Indonesia. Disertasi, Universitas Diponegoro, Semarang.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi., 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Abdulkadir Muhammad., 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki., 2017. Penelitian Hukum – Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Syifa., 2024. Hasil wawancara, Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Jombang, 23 September.
Ibid
Ibid
Pemerintah Kabupaten Jombang., 2021. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemerintah Kabupaten Jombang., 2022. Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang.
Pemerintah Republik Indonesia., 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia., 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Trinah Asi Islami, Muhammad Dzikirullah H. Noho, Norma Fitria, Mochammad Fahd Akbar, Ahmad Faruq, Irnawati, Tony Seno Aji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.