PENERAPAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TENTANG HAK MEMILIH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI FOTO DI KAWASAN WISATA RELIGI MAKAM GUS DUR TEBUIRENG JOMBANG PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM
Keywords:
Hak memilih, Khiyar, Pelaku usaha dan KonsumenAbstract
Abstrak
Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih terfokus pada penyelesaian dan perlindungan hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi pada proses jual beli antara konsumen dan penyedia barang/ jasa. Dalam praktik jual beli foto ini, ada sebagian konsumen tidak merasa dirugikan dan sebagian lainya merasa dirugikan dengan adanya fotografer amatir tersebut. Praktik jual beli foto amatir ini juga dapat memicu adanya tindakan pemaksaan dari penjual foto yang ingin agar barang dagangannya laku. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang dan melanggar pasal 18 UUPK. Dalam undang-undang perlindungan konsumen terdapat beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para pelaku usaha/ penyedia jasa. Namun, dalam rencana penelitian ini hanya difokuskan pada hal-hal yang terkait langsung dengan fenomena jual beli foto amatir di KWS Misalnya dalam pasal Pasal 4 UU perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya (1) Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen tentang Hak memilih pasaal 4praktik jual beli foto amatir di kawasan religi makam Gus Dur merupakan kegiatan jual beli yang sah dan tidak merugikan konsumen selama proses jual beli tersebut dilakukan tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak manapun. (2) Menurut bisnis islam, kegiatan jual beli foto amatir di kawasan religi makam Gus Dur dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam yakni sah dan halal jika kedua belah pihak saling ridho dan isinya berupa foto separuh badan; sah dan tidak baik jika kedua belah pihak saling ridho namun berisi foto secara utuh dari kaki hingga kepala; serta tidak sah.
Kata kunci: Hak memilih, Khiyar, Pelaku usaha dan Konsumen