STUDI KOMPARASI ANTARA MADZHAB HANAFI DAN MADZHAB SYAFI’I TENTANG WAKAF TUNAI

Authors

  • M Chamim
  • Muhammad
  • Siti Rahayu

Abstract

Abstrak: Artikel bertujuan menjelaskan konsep wakaf tunai menurut persfektif Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i melalui studi komparatif membandingkan pendapat Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i tentang wakaf tunai agar dapat menemukan perbedaan antara keduanya serta dapat mengetahui dasar yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut.Hasil pembahasan menunjukkan, menurut Madzhab Hanafi, uang bisa dijadikan harta wakaf meskipun uang akan mudah habis, manfaat dari uang yang diwakafkan bisa bermanfaat secara terus menerus dengan cara menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah, hal tersebut disandarkan pada istihsan bil’urf karena sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i wakaf tidak boleh menggunakan uang karena sifatnya yang lenyap jika dibelanjakan dan tidak kekal zatnya. Madzhab Syafi’i beranggapan bahwa uang tidak bisa diwakafkan karena ketika uang sudah digunakan sebagai alat pembayaran maka nilai uang akan habis.

Kata kunci: Wakaf Tunai, Madzhab Hanafi, Madzhab Syafi’i.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-06-23

How to Cite

Chamim, M., Muhammad, & Rahayu, S. (2020). STUDI KOMPARASI ANTARA MADZHAB HANAFI DAN MADZHAB SYAFI’I TENTANG WAKAF TUNAI. Irtifaq : Jurnal Ilmu-Ilmu Syari’ah, 7(1), 36–52. Retrieved from https://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/irtifaq/article/view/773