STUDI KOMPARASI ANTARA MADZHAB HANAFI DAN MADZHAB SYAFI’I TENTANG WAKAF TUNAI
Abstract
Abstrak: Artikel bertujuan menjelaskan konsep wakaf tunai menurut persfektif Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i melalui studi komparatif membandingkan pendapat Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i tentang wakaf tunai agar dapat menemukan perbedaan antara keduanya serta dapat mengetahui dasar yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut.Hasil pembahasan menunjukkan, menurut Madzhab Hanafi, uang bisa dijadikan harta wakaf meskipun uang akan mudah habis, manfaat dari uang yang diwakafkan bisa bermanfaat secara terus menerus dengan cara menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah, hal tersebut disandarkan pada istihsan bil’urf karena sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i wakaf tidak boleh menggunakan uang karena sifatnya yang lenyap jika dibelanjakan dan tidak kekal zatnya. Madzhab Syafi’i beranggapan bahwa uang tidak bisa diwakafkan karena ketika uang sudah digunakan sebagai alat pembayaran maka nilai uang akan habis.
Kata kunci: Wakaf Tunai, Madzhab Hanafi, Madzhab Syafi’i.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ini adalah sebuah jurnal akses terbuka, yang berarti bahwa semua konten yang tersedia secara bebas tanpa biaya kepada pengguna atau / nya lembaganya. Pengguna yang diizinkan untuk membaca, download, menyalin, mendistribusikan, cetak, mencari, atau link ke teks lengkap dari artikel, atau menggunakannya untuk tujuan yang sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
This is an open access journal, which means that all content is freely available without charge to the user or his/her institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of the articles, or use them for any other lawful purpose, without asking prior permission from the publisher or the author.