Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Authors

  • S.H.S Ulil Albab Universitas Hasyim Asy'ari
  • Trinah Asi Islam Universitas Hasyim Asy'ari

DOI:

https://doi.org/10.33752/discovery.v5i2.998

Abstract

Abstract: The problem of resolving Sharia banking disputes arises after the issue of Law Number 8 of 2008 concerning Sharia Banking, precisely in Article 55 paragraph (2). Article 55 paragraph (2) legally reduces Law No. 3/2006 concerning Religious Courts which gives authority to the Religious Courts in resolving Islamic economic disputes. resulting in a dualism of the authority of the Court, namely the Religious Courts and General Courts. In the Constitutional Court Decision Number 93 / PUU-X / 2012 states that Article 55 Paragraph (2) of the Islamic Banking Law, causes legal uncertainty that is contrary to Article 28D Paragraph (1) of the 1945 Constitution concerning legal certainty. This research uses the library research method, namely research that studies and examines theories, and ideas, with a normative approach that aims to provide a systematic exposition of the rule of law. This study analyzes the settlement of Sharia Banking disputes Post Constitutional Court Ruling Number: 93 / PUU-X / 2012 and its legal implications. The decision of the Constitutional Court was that the settlement of sharia banking was settled in the Religious Courts and Arbitration Institutions so that there was no longer dualism in resolving Sharia Banking disputes.

Keywords: Juridical Analysis, Sharia Banking Disputes, Constitutional Court Decision Number: 93 / PUU-X / 2012

 

Abstrak: Masalah penyelesaian sengketa perbankan Syariah muncul setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, tepatnya pada Pasal 55 ayat (2). Pasal 55 ayat (2) tersebut secara yuridis mereduksi UU Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. sehingga menimbulkan dualisme kewenangan Pengadilan yaitu Peradilan Agama dan Peradialn Umum. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menyebutkan bahwa Pasal 55 Ayat (2) UU Perbankan Syariah, menyebabkan ketidak pastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang mengkaji dan menelaah tentang teori, dan gagasan, dengan pendekatan  normatif yang bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum. Penelitian ini menganalisi tetang penyelesaian sengketa Perbankan syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 93/PUU-X/2012 dan implikasi hukumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memutuskan penyelesaian perbankan syariah diselesaikan di Pengadilan Agama dan lembaga Arbitase sehingga tidak ada lagi dualisme penyelesaian sengketa Perbankan Syariah.

Kata Kunci:   Analisis Yuridis, Sengketa Perbankan Syariah, Putusan Mahkamah                                          Konstitusi Nomor: 93/PUU-X/2012

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-10-18