Implementasi Maqasihd Syariah Terhadap Kenaikan Harga Jual Gas LPG Melebihi Batas Harga Pemerintah (Studi Kasus Di Desa Sawamulya Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik

Authors

  • Rahmatil Maula Universitas Hasyim Asy'ari
  • Muh. Dzikirullah H. Noho Universitas Hasyim Asy'ari

DOI:

https://doi.org/10.33752/discovery.v5i2.1000

Abstract

Abstract: Buying and selling is a contract of exchange for anything, including goods with goods, or goods with money in accordance of the terms and conditions permitted in Islam. Pricing in maqashid syariah, must be in accordance with the rules stated in the supply, and demand because the purpose of the price is to protect their interests, namely traders who want to sell their wares. The problems in setting prices at Sawahmulya village is still not effective, means that there are still those who sell gas LPG 3 kg below or above the price set by BUMDES local. So the price of LPG gas is given from the agent to retailers as well is different. This type of research is a type of empirical and juridical research using the socio-ligel research approach. Location the place of research is Bawean Island precisely in the Village Sawahmulya Sangkapura District, Gresik Regency. The result of research on the provisions of BUMDES, the selling price of 3 LPG kg gas Rp 30.000,-. Regarding the purchase of 3 kg LPG gas cylinders depending on demand from retailer or consumer.  Pricing in sharia maqasids is carried out by the government is appropriate because in this stipulation is nothing, but for the benefit of the people. The conclusion is the sale of 3 kg LPG gas, which is on Bawean Island, has a sales system different and not all take the 3 kg LPG gas in BUMDES, there are also those who take direct business in Gresik. The sales LPG gas in the Sawahmulya Village are not in accordance with the existing provisions in the  local BUMDES.

Keywords: Maqashid Syariah, Buying and selling, Pricing

 

Abstrak: Jual beli merupakan suatu akad tukar menukar dengan apapun diantaranya baik barang dengan barang, atau barang dengan uang sesuai dengan ketentuan rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam Islam. Penetapan harga dalam maqashid syariah, harus sesuai dengan aturan-aturan yang tertera pada supply and demand, karena tujuan dalam tas’ir (ketetapan) harga adalah untuk melindungi hajat mereka, yakni para pedagang yang ingin menjual barang dagangannya. Permasalahan dalam penetapan harga yang ada di Desa Sawahmulya ini masih belum efektif, maksudnya masih ada yang menjual gas LPG 3 kg dibawah atau diatas harga yang telah ditetapkan oleh BUMDES setempat. Sehingga harga gas LPG yang diberikan agen kepada pengecer juga berbeda. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan socio-ligel research. Lokasi yang menjadi tempat penelitian adalah Pulau Bawean tepatnya di Desa Sawahmulya Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik. Hasil dari penelitian mengenai ketetapan BUMDES, harga penjualan gas LPG 3 kg Rp 30.000,-. Mengenai pembelian tabung gas LPG 3 kg itu tergantung permintaan dari pengecer atau konsumen. Penetapan harga dalam maqasid syariah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dikarenakan dalam penetapan ini tak lain hanya demi kemashlahatan umat. Kesimpulannya adalah penjualan gas LPG 3 kg, yang terdapat di Pulau Bawean sistem penjualannya itu berbeda dan tidak semua mengambil gas LPG 3 kg di BUMDES, ada juga yang mengambil langsung keperusahaan atau daratan Gresik. Penjualan gas LPG yang ada di Desa Sawahmulya ini belum sesuai dengan ketetapan yang ada di BUMDES setempat.

Kata kunci: Maqashid Syariah, Jual Beli, Penetapan Harga

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-10-18